Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi

PT DKI Jakarta bacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023) akan membacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ungkapnya.

Baca juga: 7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

"Kalau memori banding itu kan hak nya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib diserahkan," tutur Djuyamto.

BERITA REKOMENDASI

Kuat Maruf Sehat, Siap dan Optimis Hadapi Putusan Banding

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengklaim bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya atas vonis 15 tahun penjara.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Pernyataan itu disampaikan Irwan sehari menjelang putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.


Sebagai penasihat hukum, Irwan optimistis Pengadilan Tinggi bakal memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas