Pemerintah Komitmen Beri Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Kemnaker mengatakan akan tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan akan tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.
Baca juga: Kemnaker Respon Laporan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Oknum Pemerintah dalam Penempatan PMI Ilegal
Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," kata Wamenaker pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (12/4/2023).
Afriansyah menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk bersama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural.
Hal ini juga termasuk pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.
“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” ujar Wamenaker.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APJATI Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Perlindungan bagi PMI
Pihaknya juga berupaya mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain dengan memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI.
Ia juga akan mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI, melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI.
Kemudian memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.
Baca juga: Lepas 503 PMI ke Korea Selatan, Benny Rhamdani Sebut Pekerja Migran Pahlawan Devisa
Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.
“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” jelasnya.