5 Poin Pembelaan Teddy Minahasa, Bantah Linda Istri Siri Hingga Merasa Dikerjai Keluarga AKBP Dody
Teddy Minahasa mengungkap sejumlah poin bantahan dalam pembelaannya terkait kasus peredaran Narkoba. Hal itu dibacakannya dalam sidang pleidoi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Irjen Teddy Minahas diketahui dituntut hukuman mati atas kasus peredaran Narkoba.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam pleidoi yang bertajuk "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip ayat Alquran Surah Albaqarah ayat 183.
Ayat tersebut berarti: Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Setelahnya, dia menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa
"Mohon maaf lahir dan batin," ujar Teddy.
Lalu dia juga meminta maaf kepada Majelis Hakimdan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.
Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?
Selain itu, Teddy juga memohon maaf karena telah memberi dampak pada buruknya citra Polri.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ucapnya.
Berikut sederet pembelaan Teddy Minahasa yang dirangkum Tribunnews.com dari pleidoi yang dibacakannya:
1. Sebut Kasusnya Rekayasa
Teddy Minahasa dalam pembelaannya mengaku martabat dan kehormatan yang selama ini dijaga telah tercabik oleh pemberitaan media massa maupun netizen.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa dan konspirasi yang sengaja menargetkan dirinya.
"Ini semu karena rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya, segala martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh keganasan pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen," kata Teddy dalam sidang.
Bahkan ia turut menyebut buzzer sebagai salah satu 'pemanas' yang membuat kasus ini bergulir begitu dahsyat hingga mencoreng nama baiknya.
Menurutnya, media, netizen, dan buzzer sengaja digerakkan pihak yang memang ingin menjatuhkannya.
"Serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui media sosial," kata Teddy.
Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?
Teddy menegaskan bahwa dirinya sengaja dibidik untuk tidak hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.
Ia pun merasa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal ia sangat sadar bahwa dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, namun secara tiba-tiba statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy pun meyakini bahwa dirinya memang sengaja ditargetkan.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Dirinya pun menegaskan bahwa dugaannya itu kini terbukti, ia kini bukan hanya dijatuhkan, namun juga akan 'dibinasakan'.
"Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," tegas Teddy.
2. Bantah Punya Anak Dari Mami Linda
Teddy Minahasa pun dalam pembelaannya membantah telah menikah siri dengan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Selain itu, ia juga menampik soal kesaksian Linda yang menyebut, dari pernikahan tersebut keduanya memiliki anak.
"Tentang kesaksian Linda Pujastuti dalam persidangan sebagai terdakwamaupun saksi telah menjelaskan beberapa keterangan yang sangat tidak benar,"
"Yakni pertama, mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri saya tersebut hal ini sangatlah tidak logis," tutur Teddy.
Ia berujar, pernikahan tersebut tidak mungkin terjadi lantaran keyakinan keduanya berbeda.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu
Teddy melanjutkan, istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam.
"Bahkan saya sama sekali tidak tahu nama asli Anita ternyata adalah Linda Pujiastuti karena Setahu saya namanya adalah Anita.
Bagaimana mungkin menikah Siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami yang mulia," katanya.
Teddy menyebut, dirinya tidak mungkin menikahi wanita yang sudah memiliki suami.
Lebih jauh, sampai saat ini anak yang disebutkan tersebut juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.
Ia juga beralasan, usia Linda yang sudah memasuki 56 tahun secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi memiliki anak.
Teddy pun menantang, tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.
"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.
3. Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Teddy Minahasa pun membantah pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan.
"Mengunjungi pabrik sabu ke Taiwan, secara logika apakah mungkin seorang polisi dari negara lain, Indonesia, mengunjungi pabrik sabu di Taiwan di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia," kata Teddy.
Menurut Teddy jika benar dirinya berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan, maka ia pulang hanya tinggal nama.
Sementara jasadnya akan dibuang ke laut oleh para mafia guna menghilangkan jejak.
"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," kata dia.
4. Merasa Dikerjai Keluarga AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa memberi tanggapan atas surat terbuka yang dibacakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody Prawiranegara di media sosial.
Menurut Teddy, surat terbuka itu merupakan upaya mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus peredaran narkoba yang menyeretnya bersama Dody sebagai terdakwa.
Teddy pun menganggap perbuatan Maman sama saja dengan meragukan independensi Majelis Hakim.
"Sehingga Maman Supratman perlu mengirim surat terbuka untuk memohon perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi lembaga eksekutif dan yudikatif," kata Teddy.
Surat terbuka yang dibacakan Maman juga dianggap Teddy tendensius dengan meenyerang dirinya.
"Like father like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya, yaitu membela diri dengan menyerang dan memberatkan orang lain," katanya.
Selain surat terbuka, Teddy juga menyinggung telepon yang disebut-sebut sebagai intervensi atas Dody.
Menurut Teddy, dirinya menghubungi Maman dan Rakhma, istri Dody untuk menolong.
"Justru saya telepon Rakhma untuk menindaklanjuti permintaan tolong Rakhma untuk suaminya karena Rakhma selalu mengeluh kepada istri saya, 'Kok Mas Dody kena pasal berlapis?'" kata Teddy.
Atas bantuan yang dianggap sebagai intervensi itu, Teddy pun merasa dikerjai oleh Maman dan Rakhma.
"Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dody Prawiranegara ini, Yang Mulia," katanya.
5. Tak Pernah Minta Setoran
Teddy Minahasa mengaku sadar disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia.
Harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 mencapai Rp 29,9 miliar.
Gelar demikian tak ditampik Teddy Minahasa.
Dia justru menyampaikan bahwa besarnya nilai kekayaanya karena kepatuhan melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat publik.
"Jika saya diframing media sebagai polisi terkaya versi LHKPN 2022 menurut saya itu karena saya melaporkan apa adanya tentang apa yang saya punya," katanya.
Sebagai polisi paling kaya, menurutnya mustahil dia sampai menghancurkan karir hanya demi uang Rp 300 juta yang disebut-sebut dari penjualan narkoba.
"Mohon maaf saya bukan mengutarakan kesombongan. Namun untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi uang Rp 300 juta," katanya.
Selain itu, dia juga menyangkal isu dirinya mendapatkan uang setoran dari anak buahnya.
"Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Saya tidak pernah Yang Mulia," katanya.
Diketahui jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (Tribunnews.com/ Ashri Fadila/ danang/ Fitri Wulandari)