Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anas Urbaningrum Janji Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kini Kekeh Tak Salah

Mengingat lagi kronologi Anas Urbaningrum mengucap janji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kronologi Anas Urbaningrum Janji Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kini Kekeh Tak Salah
Facebook/Surya Malang
Anas Ubaningrum menggelar konferensi pers di kediaman keluarganya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dikawal ketat Polisi, Rabu (12/4/2023). Mengingat lagi kronologi Anas Urbaningrum mengucap janji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. Janji itu diucapkan Anas pada Maret 2012, setelah namanya disebut-sebut terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. 

Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Baca juga: Politisi Demokrat Kasihan Lihat Anas Urbaningrum Banyak Dikritik di Medsos

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.


Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas