Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi

Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

Menjelang arus mudik Lebaran 2023, PT KAI menginformasikan ketentuan mengenai barang bawaan yang dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api

Selain itu, pihak PT KAI juga memberikan informasi mengenai aturan dimensi dan berat bagasi yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta penumpang.

Diketahui dari unggahan pada akun Instagram @kai121_, berikut ini barang-barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api:

Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin

Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Kereta Api

1. Binatang atau hewan peliharaan.

2. Benda yang mudah terbakar atau meledak, termasuk senjata api atau senjata tajam.

Berita Rekomendasi

3. Benda yang berbau busuk, amis, atau yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.

4. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

5. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Contohnya, papan selancar.

Baca juga: PT KAI Beri Diskon Harga Tiket hingga 20 Persen, Ini Daftar Nama 69 KA dan Rutenya

Aturan Dimensi dan Berat Bagasi Penumpang Kereta Api

Batas dimensi yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm atau 100 dm3.

Adapun berat maksimal bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api adalah 20 kg dan terdiri dari 4 buah barang bagasi.

Jika saat boarding pengecekan tiket penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea lebih.

Rincian bea yang dikenakan antar kelas kereta berbeda, yakni sebagai berikut:

- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.

- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.

- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas