Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan

Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dalam nota pembelaan, Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

"Yakni satu saksi mengaku tidak pernah menangkap saya, karena posisi saksi waktu itu berada di kantin."

"Saksi juga menyatakan bahwa proses penyidikan tidak objektif, karena hanya berdasarkan pada hasil laboratorium digital forensik sebelum tanggal 24 September 2022 setelah 24 September 2022 tidak dilakukan balancing," kata Teddy.

Keempat, pada saat penangkapan, Teddy mengaku juga tidak terbukti membawa narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut disita dari tangan tersangka Dody, Linda dan Kasranto.

"Pertanyaannya adalah dari mana ketika saksi penyidik tersebut mengetahui bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya."

"Ini sudah jelas ada yang mengarahkan karena ketiga saksi tersebut tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri," tegas Teddy.

Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023)
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa

Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP pada Pasal 1 ayat ke-26 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkapidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Berita Rekomendasi

"Artinya ketika saksi penyidik tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengalami sendiri, terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka lainnya (disebut) adalah milik saya," sambung Teddy.

Hingga para tersangka lainnya mengatakan, sabu tersebut adalah milik Teddy Minahasa.

"Ini adalah salah satu bukti nyata dari konspirasi dan rekayasa terhadap diri saya dan seperti sudah ada yang menyeting seperti itu oleh sang sutradara," tgas Teddy.

Baca juga: 5 Poin Pembelaan Teddy Minahasa, Bantah Linda Istri Siri Hingga Merasa Dikerjai Keluarga AKBP Dody

Teddy Merasa Diintimidasi

Teddy merasa diintimidasi karena ada seorang oknum jaksa yang meminta Teddy mengakui perbuatannya

"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba.

Menurutnya, ini sudah ada intimidasi dari jaksa kepadanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas