Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Bentuk-bentuk Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dilengkapi penjelasan bentuk zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Bentuk-bentuk Zakat Fitrah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Jemaah membayar zakat fitrah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dilengkapi penjelasan bentuk zakat fitrah. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga: Hikmah Zakat Fitrah dan Keutamaannya sebagai Penyempurna Ibadah di Bulan Ramadhan

7. Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Berita Rekomendasi

Bentuk Zakat Fitrah

Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan, yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kemudian, apabila membayar zakat fitrah menggunakan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," papar Wahid Ahmadi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas