Endar Priantoro: Tolong Catat, Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Perintah Kapolri
Hal itu disampaikan Brigjen Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyebut dirinya masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Brigjen Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar mengatakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri dkk terkait pemberhentiannya kalah cepat dengan surat penugasan dari Jenderal Sigit.
"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.
Baca juga: Endar Priantoro Resmi Laporkan Ketua KPK Firli Dkk ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi
Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.
Endar meminta agar Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.