Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Endar Priantoro: Tolong Catat, Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Perintah Kapolri

Hal itu disampaikan Brigjen Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Endar Priantoro: Tolong Catat, Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Perintah Kapolri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (17/4/2023). Dia ingin melaporkan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, pertama, kami mengharapkan seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar dia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sebelum ini, Endar sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas