Kilas Balik Kasus TikTokers Bima Yudho Kritik Lampung, Dilaporkan Polisi, Kini Kasus Dihentikan
Tak hanya itu, kritikan ini juga mendapatkan atensi dari pejabat pemerintah, seperti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Mahfud Md hingga Istana
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Bima Dipolisikan
Sebagaimana diberitakan TribunSumsel.com sebelumnya, Bima lalu dipolisikan seorang advokat bernama Gindha Ansori.
Bima dilaporkan Gidha Ansori karena video unggahannya dinilai memperburuk citra Provinsi Lampung.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Bahkan juga dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai warga Lampung, Ginda Ansori mengaku keberatan dengan isi video itu.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bima tidak berdasar dan tanpa riset terlebih dahulu.
Gidha ingin memberikan pelajaran kepada Bima tentang tata cara menyampaikan inspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang bermartabat.
"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang martabat," ujar Ghinda.
Respons Mahfud Md
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus diproses.
Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.