Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ada Aliran Uang Berkedok THR Terkait Penyertaan Modal Daerah Pemda DKI ke Sarana Jaya

KPK mengungkapkan ada aliran uang di balik pengesahan penyertaan modal daerah (PMD) Pemda DKI ke Perumda Sarana Jaya yang diketok DPRD DKI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Ada Aliran Uang Berkedok THR Terkait Penyertaan Modal Daerah Pemda DKI ke Sarana Jaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK mengungkapkan ada aliran uang di balik pengesahan penyertaan modal daerah (PMD) Pemda DKI ke Perumda Sarana Jaya yang diketok DPRD DKI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang di balik pengesahan penyertaan modal daerah (PMD) Pemda DKI ke Perumda Sarana Jaya yang diketok DPRD DKI.

KPK pun memeriksa Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 Ruslam Amsyari FS dan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2018-2019.

"Ruslam Amsyari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD Pemda DKI dalam APBD 2018 dan 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang. Di samping itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (tunjangan hari raya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hal serupa juga didalami penyidik kepada petinggi Sarana Jaya itu.

"Yadi Robby, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang," lanjut Ali.

Berita Rekomendasi

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Baca juga: KPK Duga Tanggal Chat Cari Duit Johanis Tanak ke Idris Sihite Direkayasa

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas