Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Soroti Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara
Menurut Reza, seharusnya JPU mampu menjawab beberapa kejanggalan yang disampaikan dalam pleidoi Teddy Minahasa beberapa hari lalu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pendapatnya atas pleidoi terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).
Tidak ada fakta baru yang disampaikan oleh JPU dalam sidang replik tersebut.
JPU lebih banyak mengulang dari apa yang telah disampaikan dalam surat tuntutan beberapa hari lalu.
Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza, seharusnya JPU mampu menjawab beberapa kejanggalan yang disampaikan dalam pleidoi Teddy Minahasa beberapa hari lalu, salah satunya kejanggalan sabu tangkapan Dody Prawiranegara.
Menurutnya, JPU dalam repliknya tidak memberikan tanggapan yang meyakinkan ke majelis hakim soal asal-usul sabu yang ditangkap di Jakarta dan adakah kaitannya dengan barang bukti sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara yang menyusut hingga 7 kg lebih.
"Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?" ucapnya saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).
Sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.
Reza juga menyoroti soal JPU yang tidak memberikan tanggapan soal pembelaan Teddy Minahasa dalam pleidoinya bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadapnya dalam kasus narkoba ini.
Hal tersebut disinggung Teddy dalam pleidoinya soal bukti chat sengaja disajikan tidak utuh, sepotong-sepotong karena dipilih sesuai kepentingan dengan tujuan menjatuhkan dirinya.
"Bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang.
Reza mencermati bahwa hal yang akan diupayakan Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya adalah berusaha meyakinkan majelis hakim soal tidak benar Teddy Minahasa memberi perintah tukar sabu dengan tawas.
"Tidak benar TM telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," bebernya.
Menurut Reza, Teddy Minahasa atau tim kuasa hukumnya bisa mendorong majelis hakim untuk membuktikan kecocokan sabu yang dijual Linda dengan yang telah diamankan di Bukittinggi.
Selain itu, perlu juga meminta majelis hakim dan Polri untuk mengungkap kejanggalan sabu tangkapan Dody Prawiranegara dan keberadaan sisa barang bukti tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Ungkap Sumber Foto Suasana BAP Dody Prawiranegara dan Mami Linda: Bagian dari Intel
"TM perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
"TM perlu meminta majelis hakim dan Mabes Polri mencari keberadaan 4,455 kg sabu yang saya sebut di atas," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.