VIDEO KPK Cek LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Buntut Aksinya yang Kerap Pamer Harta
KPK sedang mengecek kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana disorot netizen.
Reihana dalam akun Instagram pribadinya kerap flexing harta, seperti tas mewah kepunyaannya.
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengecek kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana.
"Sedang kita review LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (19/4/2023).
Pahala mengatakan KPK akan melakukan analisis terhadap harta yang dilaporkan Reihana.
Hasil analisis nanti akan menentukan apakah Reihana harus diklarifikasi atau tidak.
"Tergantung analisis awal," kata Pahala menjawab kemungkinan klarifikasi terhadap Reihana.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Reihana untuk tidak lagi memamerkan gaya hidup mewah.
Arinal juga meminta seluruh kepala dinas untuk menyesuaikan pakaian yang dipakai di jam kerja.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang memamerkan gaya hidup mewah.
"Tolong dimaafkan dan saya minta Bu Reihana dan para pejabat kepala dinas lainnya sudahlah, disesuaikan saja," ujar Arinal beberapa waktu lalu.
Reihana mendapat sorotan karena beberapa kali kedapatan pamer barang-barang mewah dan ternama yang digunakannya.
Salah satu yang disorot adalah saat Reihana menenteng tas Hermes Birkin 40 Togo Rauge Tornate yang harganya bisa sampai ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam foto tersebut Reihana juga tampak mengenakan gaya hijab yang khas dan memadukan kaos serta rok panjangnya dengan kemeja Louis Vuitton.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000.
Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000.
Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp1.220.250.000.
Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)