Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

57 Tahanan Rayakan Lebaran dari Dalam Rutan KPK, Termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Sebanyak 57 tahanan akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dari dalam rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 57 Tahanan Rayakan Lebaran dari Dalam Rutan KPK, Termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ILUSTRASI 57 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021). 

Berikut tata tertib kunjungan Rutan KPK saat Lebaran 2023:

1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;

2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan; 

3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;

4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;

5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;

6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas