57 Tahanan Rayakan Lebaran dari Dalam Rutan KPK, Termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sebanyak 57 tahanan akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dari dalam rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ILUSTRASI 57 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Berikut tata tertib kunjungan Rutan KPK saat Lebaran 2023:
1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.
Berita Rekomendasi