Partai Buruh Bakal Daftarkan Judicial Review Parliamentary Threshold pada Momen MayDay 2023
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal mendaftarkan judicial review parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal mendaftarkan judicial review parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), bertepatan pada peringatan hari buruh sedunia atau May Day, 1 Mei 2023 mendatang.
Dalam pendaftaran judicial review tersebut, Partai Buruh turut mengajak beberapa partai politik lainnya, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN.
Said membeberkan simulasi perihal perolehan suara Partai Buruh yang diyakininya bakal hangus, apabila mengacu pada ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold yang berlaku.
"Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi. Yaitu di 16 provinsi di 29 dapil," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Dari 30 kursi yang diyakini bisa diperoleh Partai Buruh itu kata Said Iqbal, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta.
Adapun kursi yang didapat Partai Buruh kata dia, dengan mengambil kursi kedua terakhir. Said Iqbal mencontohkan pemilihan anggota legislatif di dapil Jabar V.
"Contoh di Jabar V, ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke 8," beber dia.
Terkait hal tersebut, Said Iqbal mengaku keberatan, sebab, dari pemberlakuan Parliamentary Threshold tersebut berpotensi membuat perolehan suara dari Partai Buruh hangus.
Sebab dirinya meyakini kalau ambang batas minimum untuk lolos ke parlemen itu berada di angka 6 juta suara.
"Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan nggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal juga membuat simulasi kedua, dengan mendapat 40 kursi, namun kata dia simulasi tersebut berat ditembus oleh Partai Buruh.
Baca juga: PPP Respons Wacana Partai Buruh Bentuk Koalisi Orang Kecil
Oleh karena itu, dalam judicial review yang dilayangkan nantinya, Partai Buruh meminta 4 persen parliamentary threshold juga dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi.
"Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20 persen atau jumlah kursi di DPR RI 25%. Maka parliamentary threshold dimaknai sebagai 4% dari suara sah nasional atau 4% dari jumlah total kursi di DPR RI," tukas Said Iqbal.