Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Daftarkan Judicial Review Parliamentary Threshold Saat May Day

Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review parliamentary threshold bertepatan dengan peringatan May Day tanggal 1 Mei 2023. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh Daftarkan Judicial Review Parliamentary Threshold Saat May Day
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Partai Buruh Daftarkan Judicial Review Parliamantary Threshold Saat May Day 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review parliamentary threshold bertepatan dengan peringatan May Day tanggal 1 Mei 2023. 

Dalam judicial review ini, Partai Buruh mengajak beberapa partai politik, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN. 

“Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi. Yaitu di 16 provinsi di 29 dapil,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. 

Di mana kursi yang didapat Partai Buruh dengan mengambil kursi kedua terakhir. 

Contoh di Jabar V ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke 8. 

“Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan nggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar Said Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Partai Buruh juga membuat simulasi kedua, dengan mendapat 40 kursi. Tetapi ini berat. Dengan mengambil dapil yang kursinya murah. Itu pun suara yang didapat di kisaran 5 juta suara. 

Oleh karena itu, dalam judicial review nanti, Partai Buruh meminta 4 persen parliamantetary threshold juga dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Depan DPR, Partai Buruh Singgung Soal Kerusuhan di Prancis

“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20 persen atau jumlah kursi di DPR RI 25%. Maka parliamentary threshold dimaknai sebagai 4% dari suara sah nasional atau 4% dari jumlah total kursi di DPR RI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas