Arus Lalu Lintas Balik Lebaran 2023, Ini Jadwal Serta Lokasi Penerapan One Way Hingga Ganjil Genap
Simak pengaturan lalu lintas jalan serta penyebarangan selama masa arus balik lebaran 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengaturan lalu lintas jalan serta penyebarangan selama masa arus balik lebaran 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Setelah mudik lebaram, pemudik perlu mengetahui aturan arus balik lebaran yang diterapkan oleh Kemenhub.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Keputusan itu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 (dua) periode arus balik,” jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hubdat Hendro Sugiatno.
Dalam penerapan pengaturan lalu lintas itu akan diberlakukan tiga sistem selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2023.
Baca juga: Daftar 12 Jalan Tol Terapkan Diskon saat Arus Balik Lebaran 2023, Termasuk Jalan Tol Batang-Semarang
Tiga sistem penerapan pengaturan lalu lintas itu adalah one way, contra flow, dan ganjil genap.
Skema arus lalu lintas arus balik lebaran 2023 sebagai berikut, sebgaimana yang dikutip dari laman Kemenhub:
1. Satu arah (one way)
Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus balik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:
Arus balik mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat