Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Keluarkan Surat Pembatasan Penyelenggaraan IdulFitri: Seluruh ASN Boleh Menunda Balik

Kemenkumham mengeluarkan surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Keluarkan Surat Pembatasan Penyelenggaraan IdulFitri: Seluruh ASN Boleh Menunda Balik
Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mengeluarkan surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Surat tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda balik lebaran guna menghindari kemacetan di puncak arus balik lebaran.

Adapun imbauan itu salah satunya yakni meminta seluruh pejabat di Kemenkumham untuk menyelenggarakan kegiatan IdulFitri paling cepat tanggal 2 Mei 2023.

"Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT apabila memiliki rencana kegiatan pasca idul fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2023)

Tak hanya itu kata Andap, Kemenkumham membatalkan perihal agenda apel untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang semula dilaksanakan 26 April 2023.

Sementara untuk acara halal bihalal yang rencana dilakukan tanggal 27 April 2023, diundur hingga awal Mei 2023.

"Acara Halal Bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," kata Andap.

BERITA REKOMENDASI

Point terakhir dalam imbauan ini, kata Andap, Kemenkumham juga memperbolehkan seluruh ASN untuk menunda kembali ke Jakarta.

Adapun syaratnya yakni dengan menerapkan skema cuti tahunan yang dimiliki ASN itu sendiri.

Baca juga: Situasi Arus Balik di Tol Kalikangkung, Sistem One Way Diterapkan, Kendaraan Ramai Lancar

"ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap dia.

"Mendasari surat Kemenkumham ini adalah Surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas