Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkiraan Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya

Berikut perkiraan puncak arus balik Lebaran 2023. Simak imbauan dari Kemenhub hingga Presiden Jokowi untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perkiraan Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya
Shutterstock
Ilustrasi mudik - Perkiraan puncak arus balik lebaran 2023. Catat tanggalnya dan simak imbauan dari Kemenhub serta Presiden Jokowi untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat arus balik lebaran 2023. 

“Di Jawa Tengah, saya minta kepada Pemda Jateng, Polda Ditlantas Jateng untuk mengumumkan informasi ini secara masif menggunakan berbagai kanal media."

"Saya juga minta tolong rekan-rekan media mengumumkan ini. Karena akan berpotensi terjadi kemacetan panjang jika kita tidak informasikan,” ujar Budi pada Jumat (21/4/2023).

Selain itu, Budi juga akan memberikan diskon tarif di tanggal-tanggal tertentu setelah hari puncak.

Hal tersebut merupakan hasil koordinasi Kemenhub bersama dengan para pengelola jalan tol dan juga operator transportasi baik di udara maupun kereta api.

“Jasa Marga akan memberikan diskon tarif tol 20 persen tanggal 27-29 April di beberapa ruas tertentu, Saya dengar Badan Usaha Jalan Tol lainnya juga akan berikan diskon. Terkait usulan ini saya akan laporkan ke Presiden untuk mendapatkan keputusan final,” pungkas Menhub.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Tiga Level Rekayasa Arus Balik Sesuai Kepadatan Kendaraan

Imbauan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang sudah mudik dan masih di kampung halaman untuk menunda kembali ke Jakarta.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan," ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

Ajakan itu ditujukan Jokowi untuk masyarakat umum termasuk ASN dan TNI-Polri.

Cara penundaan itu disebut Jokowi diminta dikelola dengan pemberian cuti tambahan.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.


(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas