Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa disebut nekat dalam menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Adriel Viari Purba, penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Ia berharap agar tak ada lagi orang yahg diseret Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa disebut nekat dalam menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Alasannya, sang jenderal membawa-bawa nama mantan Direktur dan Wakil Direktur Narkova Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander dalam pleidoinya.




Bahkan Adriel menyebut perbuatan Irjen Teddy Minahasa itu tak tahu malu.

"Tidak ada rasa segan dan malu dari seorang Irjen Teddy Minahasa membawa-bawa nama Direktur Narkoba dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam pledoinya, yang seolah-olah semua ini terjadi karena perintah pimpinan dan memposisikan dirinya tidak bersalah," kata Adriel Viari Purba, penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Padahal dalam perkara ini Irjen Teddy Minahasa dianggap telah menarik-narik Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Baca juga: Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba

Tim penasihat hukum pun berharap agar tak ada lagi orang yahg diseret Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT

"Cukup hanya Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang ditarik kedalam 'lembah hitam.' Jangan lagi ada pihak-pihak lain yang telah menjalankan tugas dengan baik dinarasikan yang tidak benar dan hendak dijerumuskan Irjen Teddy Minahasa," katanya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa, Dirnarkoba Bareskrim Polri dan AKBP Dony Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya dalam pleidoi atau pembelaannya.

Baca juga: Teddy Minahasa Ungkap Sumber Foto Suasana BAP Dody Prawiranegara dan Mami Linda: Bagian dari Intel

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu 24 Oktober 2022.

Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.

Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.

"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan: Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.

Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.

Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy.

Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu diduga berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas