Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Dalami Dugaan Keterlibatan PT Telkom Terkait Korupsi Proyek Rp 354 Miliar

tim penyidik juga bakal mendalami adanya dugaan keterkaitan pihak swasta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Dalami Dugaan Keterlibatan PT Telkom Terkait Korupsi Proyek Rp 354 Miliar
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada PT Graha Telkom Sigma bakal ditelusuri hingga induk perusahaan, yaitu PT Telkom.

Penelusuran itu akan dilakukan apabila ditemukan dugaan keterlibatan maupun keterkaitan BUMN tersebut dalam kasus rasuah proyek senilai Rp 354 miliar ini.

"Kalau ada keterlibatan Telkom, atau keterkaitan Telkom, kita periksa. Gas terus. Enggak ada halangan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Selasa (25/4/2023).

Tak hanya perusahaan plat merah Telkom, tim penyidik juga bakal mendalami adanya dugaan keterkaitan pihak swasta.

Baca juga: Komjak Yakin Kinerja Kejaksaan Agung Lebih Maksimal Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Termasuk di antaranya Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, berinisial AHP yang telah dua kali diperiksa, yaitu pada Senin (3/4/2023) dan Senin (10/4/2023).

"Ada yang harus dikarifikasi. Dia keterkaitan terhadap kejadian ini, makanya semuanya diperiksa," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini tim penyidik telah menemukan adanya prosedur tak sesuai dalam pelaksanaan proyek.Namun tak dirinci ketidak sesuaian yang dimaksud, apakah termasuk prosedur lelang atau tidak.

"Yang jelas prosedurnya enggak benar," ujarnya.

Meski demikian, tim penyidik menduga adanya proyek-proyek fiktif pada PT Graha Telkom Sigma. 

Indikasi fiktif ditemukan tim penyidik terkait pengadaan beberapa properti berupa rumah, hotel, dan apartemen. Kemudian ada pula pengadaan batu split.

Untuk proyek tersebut, PT Graha Telkom memperoleh dana Rp 354 miliar.

"Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk di antaranya memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian tim penyidik juga sudah memegang alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara ini.

"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara."
 

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas