Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan. 

2. KTP asli dan fotokopi

3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. KTP pemilik baru

Berita Rekomendasi

4. Bukti cek fisik kendaraan

4. Kuitansi pembelian atau jual beli

5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya Pajak saat Program Pemutihan Jawa Tengah 2023

1. Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas