Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan.
- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat
- Proses balik nama: 1 persen dai NJKB
- Penerbitan STNK: Rp. 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
- SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
BERITA REKOMENDASI
2. Motor
- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat
- Proses balik nama: 1 persen dari NJKB
- Penerbitan STNK: Rp. 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
- SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)