Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan. 

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

BERITA REKOMENDASI

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023


Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:

1. Mobil

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas