Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan
2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil
- Penerbitan STNK: Rp. 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart
Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023
Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:
1. Mobil