Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah syarat hingga rincian biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Instagram @bapenda_jateng
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng tersebut dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Adapun keringanan bea balik nama berlaku untuk kendaraan mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik di dalam dan luar Provinsi.

Informasi lebih lengkapnya, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2023:

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

BERITA REKOMENDASI

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jateng tersebut, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023


Dikutip dari laman Pemerintah Kota, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa ketika melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat program pemutihan:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

2. KTP asli dan fotokopi

3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. KTP pemilik baru

4. Bukti cek fisik kendaraan

4. Kuitansi pembelian atau jual beli

5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya Pajak saat Program Pemutihan Jawa Tengah 2023

1. Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023

Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:

1. Mobil

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dai NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

2. Motor

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dari NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas