Mahfud MD: KPK Tidak Ikut di Dalam Satgas TPPU, Tapi Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan
KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
"Nah oleh sebab itu Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (12/4/2023).
"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal. Yang TPPU-nya harus dicari," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkapkan 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Satgas, kata dia, nantinya juga akan mendalami lagi LHP atau LHA yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
Hasil tindak lanjut tersebut, kata Mahfud, justru bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum terkait tindak pidana pencucian uangnya
"Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan, justru yang sudah ditindaklanjuti hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," kata Mahfud.
"Dalam waktu yang tidak lama insya Allah saya akan segera membentuk Satgas ini setelah menghimpun bahan bahan yang diperlukan," sambung dia.
Komite TPPU, kata dia, akan segera membentuk satgas yang nantinya akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh atau 300 LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Baca juga: Di Hadapan Mahfud-Sri Mulyani, NasDem Minta Bentuk Pansus Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Keputusan pembentukan Satgas tersebut, kata dia, juga sudah mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan komite TPPU pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
"Harus saya tegaskan bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA dan atau LHP," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi surat itu pengantar bahwa ini terlampir ada LHA atau LHP. Jadi LHA atau LHP-nya itu selalu ikut dengan suratnya," sambung dia.
2 Pelaku Diputus Lepas dan Pelaku Korporasi Didenda Rp500 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus Anggota Komite TPPU membeberkan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi Rp189 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan perkara tersebut termuat dalam surat bernomor SR-205 dari PPATK.
Awalnya, kata dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen terhadap ekspor emas melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X pada 21 Januari 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.