Mahfud MD: KPK Tidak Ikut di Dalam Satgas TPPU, Tapi Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan
KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Penangkapan dan penindakan tersebut, kata dia, dilanjutkan proses penyidikan dan bahkan sudah dilakukan sampai proses pengadilan.
Kasus tersebut, kata Sri Mulyani, masuk ke pengadilan negeri tahun 2017.
Baca juga: Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Saat ini, kata dia, sudah ada keputusan hukum terkait kasus tersebut.
"Hasilnya, untuk putusan akhir untuk pelaku perorangan, jadi ini (pelakunya) PT X dengan dua orang. Putusan akhir dari pelaku perorangan melepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
"Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta. Ini PK (Peninjauan Kembali)," sambung dia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama PPATK kemudian melakukan pendalaman dan membangun kasusnya lagi atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi.
Bea Cukai, kata dia, juga melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap impor emas di mana seluruhnya sekarang mayoritas masuk jalur merah.
"Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat. Untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.