Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI Jelaskan Soal Adanya Surat Terbuka dari PMI di Hongkong

Benny mengatakan, surat terbuka yang disampaikan Contrinx's merupakan distorsi atau kesalahpahaman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in BP2MI Jelaskan Soal Adanya Surat Terbuka dari PMI di Hongkong
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan soal adanya surat terbuka yang diberikan seseorang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan soal adanya surat terbuka yang diberikan seseorang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, surat terbuka tersebut diposting melalui akun jejaring Facebook, atas nama "Contrinx's Thox's", pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Baca juga: Uya Kuya Berhasil Pulangkan 7 TKI Ilegal dari Malaysia, Setelah Ini Bakal ke Hongkong dan Thailand

Benny mengatakan, surat terbuka yang disampaikan Contrinx's merupakan distorsi atau kesalahpahaman Contrinx's terhadap rancangan aturan menteri keuangan (Menkeu) mengenai pembebasan bea masuk barang bagi PMI, dari luar negeri ke Indonesia.

"Nah distorsi informasinya Contrinx's menganggap bahwa peraturan Menkeu yang masih rancangan, yang masih kita bahas ini disebutnya sebagai pembebasan bersyarat," kata Benny, saat ditemui di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut, Benny meluruskan, rancangan aturan Menkeu itu bukan pembebasan bersyarat, tapi pembebasan bea masuk barang bagi PMI.

"Padahal bukan pembebasan bersyarat, tapi pembebasan bea masuk barang," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Adapun soal rancangan aturan Menkeu mengenai pembebasan bea masuk barang, Benny menjelaskan, sebetulnya berupa diskon atau potongan sejumlah 1500 US Dollar atau Rp23 Juta, yang menggunakan biaya negara, untuk meringankan beban tarif bea masuk barang yang dibawa PMI ke Indonesia.

"Jadi pas masuknya, ada bebannya yang kita bebasin melalui biaya negara. Yaitu disepakati 1500 US Dollar. Kalau itu menguntungkan PMI dong. Hanya distorsi informasi saja," katanya.

Baca juga: PMI Sebut Banyak Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Alami Kelelahan

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan mekanisme rancangan aturan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, melalui aturan tersebut nantinya akan diperiksa barang-barang apa saja yang dibawa.

"Nah yang dimaksud pembebasan, ada diskon.
Karena PMI ini pejuang negara, duta bangsa, menyumbang besar devisa."

Adapun kata Benny, pembebasan biaya bea masuk barang didiskon atau dipotong sebesar 1500 US Dollar atau setara Rp 23 Juta.

"Jadi kalau barang itu nilainya Rp 50 Juta dikurangi Rp 23 Juta, bebas, diskon kan. Tinggal dia (PMI) membayar (bea masuk barang) Rp 27 Juta," katanya.

Baca juga: PMI Kerahkan 43 Petugas untuk Bersiaga di 13 Posko Mudik Lebaran di DKI Jakarta

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengeluarkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat (28/4/2023).

"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan peraturan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI," kata Benny, saat ditemui di kantor BP2MI, di Jakarta Selatan, Jumat ini.

Benny menjelaskan, ide aturan tersebut lahir dari BP2MI, dikarenakan banyak barang-barang milik PMI yang diperiksa di pelabuhan dan bandara yang disita dan tidak kembali ke pemiliknya.

"Kami bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai, dilatarbelakangi karena banyak barang-barang milik PMI yang masuk lewat pintu udara, pelabuhan. Kemudian disita, yang kemudian banyak kasus yang tidak kembali ke PMI," ungkapnya.

Benny mempertanyakan kepada Dirjen Bea Cukai soal adanya ketentuan bahwa setiap barang yang dibawa oleh siapapun dari luar negeri ke Indonesia harus diperiksa atau dibongkar terlebih dahulu.

"Kalau harus (diperiksa atau dibongkar), berarti kita hormat dan tunduk dengan aturan itu," katanya.

Tapi, jika tidak ada ketentuan terkait pemeriksaan barang masuk itu. Benny mengatakan, banyak PMI menilai hal tersebut sebagai perlakuan diskriminatif.

"Tapi jika yang disampaikan PMI, kenapa hanya barang mereka yang diperiksa. Inilah yang dinilai PMI sebagai perlakuan diskriminatif," ucapnya.

Baca juga: Gara-gara Sering Marah, TKW Dibunuh Anak Kandung di Malang, Pelaku Selalu Habiskan Uang Kiriman

Menurutnya, selama ini negara telah gagal mengedukasi para PMI terkait barang-barang apa saja yang boleh dibawa masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Selama ini negara gagal melakukan edukasi kepada PMI jika mereka masuk ke Indonesia, barang apa saja yang bisa dibawa. Berapa besar nilainya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas