Jaksa KPK Hadirkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Sidang Kasus Korupsi
Syarief Hasan akan bersaksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, untuk terdakwa Kemas Danial dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (28/4/2023).
Syarief Hasan akan bersaksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013, untuk terdakwa Kemas Danial dkk.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Komisi III Harap KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pencucian Uang
"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjawab Wakil Ketua MPR RI saat ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan Syarief Hasan telah berada di PN Bandung.
"Dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," kata dia.
Syarief Hasan sempat diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.
Syarief Hasan diperiksa di Gedung KPK pada Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: KPK Telah Jadwalkan Klarifikasi Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
Saat itu Syarief Hasan diselisik soal alokasi dan penggunaan dana dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terhadap LPDB-KUMKM.
"Syariefuddin Hasan, saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin Tersangka KD (Kemas Danial)," ujar Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," imbuhnya.
Syarief Hasan sendiri mengamini dirinya diselisik seputar tugasnya saat menjadi Menkop UKM.
Namun Syarief menyangkal dicecar berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam kasus ini.
"Hanya (ditanya penyidik) seputar tugas-tugas menteri di bidang pengawasan," kata Syarief, Rabu (4/1/2023).