Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika? Pihak Kemenkes Angkat Bicara

Dalam RUU Kesehatan disebut hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika? Pihak Kemenkes Angkat Bicara
DOK. Humas Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. narkotika;
b. psikotropika;
c. minuman beralkohol;
d. hasil tembakau; dan
e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

(5) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus memenuhi standar dan/atau persyaratan Kesehatan.

(6) Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa:

a. sigaret;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris; dan
e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

(7) Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau.

Soal penggunaan, pemerintah juga mengatur larangan merokok dalam pasal 157. Pasal tersebut menetapkan kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok. Selengkapnya aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

(3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas