Polisi Periksa Wamenkumham dalam Waktu Dekat Atas Laporan Aspri soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi Rp7 miliar.
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Sementara belum, namun dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan pemanggilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa korban dan saksi-saksi lain terlebih dahulu.
"Yang jelas kita akan lengkapi dulu periksaan-pemeriksaan kepada korban. nanti dari situ baru kita akam memanggil bapak Wamenkumham untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan," ucapnya.
Sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
Baca juga: Ketua IPW Nilai Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham
Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Tudingan IPW
Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.