Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung
Pelaku penembakan kantor pusat MUI adalah Mustofa NR. Pria asal Lampung berusia 60 tahun.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Jika tidak bisa bertemu Ketua MUI, tulis Mustopa, ia bersedia dipenjara seumur hidup, bahkan ditembak mati.
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup tembak mati kalau tidak Bapak lakukan," ungkapnya.
Di dalam suratnya, ia juga menyinggung soal keadilan.
Surat tersebut ditulis Mustopa pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV Pasca-Peristiwa Penembakan di Kantor MUI
4. Pakai senjata airsoft gun
Irjen Karyoto mengungkapkan Mustopa menggunakan senjata jenis airsoft gun saat melakukan penembakan di kantr MUI.
Hal ini diketahui dari adanya butiran-butiran pengisi peluru atau gotri kecil di lokasi kejadian.
"Ini boleh dikatakan biasanya disebut dengan airsoft gun, bukan senjata api," kata Karyoto, Selasa.
Namun untuk lebih detail mengenai senjata yang digunakan pelaku tersebut, Polda Metro Jaya akan meminta Labfor Metalurgi untuk menganalisis jenis senjata dimaksud.
"Namun, lebih detail nanti kami meminta labfor bagian metalurgi apakah jenis senjata ini," ujarnya.
5. Mengaku Nabi
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan pelaku sebelumnya sudah pernah mendatangi kantor MUI.
Pada Selasa hari ini, adalah kali ketiga pelaku mendatangi MUI.
"Orang ini sudah datang dua kali, ini kali ketiga," kata Anwar Abbas kepada KompasTV, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.