Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung

Pelaku penembakan kantor pusat MUI adalah Mustofa NR. Pria asal Lampung berusia 60 tahun.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri). Pada 2016 silam, Mustopa NR pernah dipenjara karena kasus pengrusakan di DPRD Provinsi Lampung. 

"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.

2. Residivis kasus pengrusakan

Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023). Berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, penembakan terjadi sekira pukul 12.0 WIB. Saat itu sedang ada acara halal bi halal dan rapat pimpinan di lantai 4 kantor MUI. Kemudian seorang pria yang terlihat masih muda memasuki kantor MUI.
Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023). Berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, penembakan terjadi sekira pukul 12.0 WIB. Saat itu sedang ada acara halal bi halal dan rapat pimpinan di lantai 4 kantor MUI. Kemudian seorang pria yang terlihat masih muda memasuki kantor MUI. (sumber foto: dokumentasi MUI)

Sebelum menembak kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah melakukan aksi kriminal pada 2016 silam.

Kombes Zahwani Pandra Asryad mengungkapkan, dari data yang ada, Mustopa pernah melakukan pengrusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.

Baca juga: Cari Tahu Riwayat Penyakit Pelaku, Polisi akan Autopsi Jenazah Penembak di Kantor MUI

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya."

"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital."

"Itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," terang Pandra.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Ia pun menjalani hukuman lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," tandasnya.

3. Tulis surat bernada ancaman

Aparat Kepolisian berada disekitar area penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Terjadi penembakan di Kantor MUI yang mengakibatkan kaca pecah di lantai satu dan menurit informasi dilakukan oleh satu orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian berada disekitar area penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Terjadi penembakan di Kantor MUI yang mengakibatkan kaca pecah di lantai satu dan menurit informasi dilakukan oleh satu orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mustopa NR meninggalkan sebuah surat di kantor MUI.

Dalam suratnya, Mustopa menyebut Kapolda Metro Jaya.

Kepada Kapolda Metro Jaya, ia meminta agar dipertemukan untuk Ketua MUI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas