Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung

Pelaku penembakan kantor pusat MUI adalah Mustofa NR. Pria asal Lampung berusia 60 tahun.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri). Pada 2016 silam, Mustopa NR pernah dipenjara karena kasus pengrusakan di DPRD Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.com - Penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023), mengakibatkan tiga orang mengalami luka.

Tiga korban itu adalah seorang sekuriti, satu front officer, dan satu staf MUI.

Pelaku penembakan kantor MUI diketahui bernama Mustopa NR dan berusia 60 tahun.

Saat diamankan, Mustopa sempat pingsan hingga dibawa ke Puskesmas Menten dan akhirnya meninggal dunia.

Terkait penyebab kematian pelaku, polisi masih akan melakukan autopsi.

"Saat ini kondisinya sudah meninggal dunia. Kami akan autopsi juga, apa sebab-sebab yang bersangkutan ini (meninggal)."

Baca juga: Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Mengaku Nabi, Ingin Bertemu Pimpinan

"Apa punya penyakit dan lain-lain, masih belum bisa disimpulkan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Berita Rekomendasi

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Mustopa NR, pelaku penembakan kantor pusat MUI:

1. Berasal dari Lampung

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, membeberkan identitas Mustopa NR.

Berdasarkan KTP miliknya, Mustopa merupakan warga Lampung, tepatnya Kabupaten Pesawaran.

"KTP Lampung," ungkap Komarudin, Selasa.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Asyad, mengatakan pihaknya masih akan mengecek soal Mustopa.

"Kami sedang melakukan kroscek," katanya, Selasa, kepada TribunLampung.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas