Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Sebut Bukti JPU Lemah, Praktisi Hukum Berpendapat Begini

Menurutnya sejauh apa yang dituduhkan JPU lemah, bahkan tidak mampu dibuktikan dan tidak meyakinkan maka dakwaan harus batal demi hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Sebut Bukti JPU Lemah, Praktisi Hukum Berpendapat Begini
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengatakan dalam dupliknya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023) lalu, bahwa pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan terbantahkan.

Barang bukti, keterangan saksi hingga proses pembuktian JPU sarat rekayasa yang sangat terlihat dipaksakan.

"Hampir seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah dan terbantahkan pada proses persidangan. Tetapi jaksa penuntut umum membabi buta merekayasa dan memanipulasi kesaksian dan barang bukti agar surat tuntutannya goal," kata Teddy.

Menurut Teddy, JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam proses persidangan perkara narkoba yang menderanya.

JPU, menurut Teddy, telah gegabah memanipulasi barang bukti dan keterangan saksi.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti. Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," bebernya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, secara jelas dan gamblang dalam daftar barang bukti yang tertuang pada SIPPN (25 Januari 2023) perkara Teddy Minahasa menyatakan barang bukti yang disita darinya adalah hanya sebuah handphone merek Huawei, tidak ada daftar barang bukti sabu.

Begitu juga dalam surat penetapan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan barang bukti yang disita hanya sebuah handphone merek Huawei.

"Lalu mengapa jaksa penuntut umum mencantumkan barang bukti sabu sejumlah 3,3 kg yang disita dari terdakwa lain ke dalam surat tuntutan saya? Ada maksud apa? Jaksa penuntut umum keliru dalam memahami hukum atau takut pada yang memesan? Sehingga mau atau tidak mau harus melakukan rekayasa ini," tegas Teddy.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Tudingan Teddy Minahasa Soal Keterlibatan Petinggi Polri di Kasus Hukumnya

Praktisi hukum Erwin Kallo ikut menaruh perhatian dalam kasus narkoba Teddy Minahasa yang disebut sarat rekayasa tersebut.

Menurutnya sejauh apa yang dituduhkan JPU lemah, bahkan tidak mampu dibuktikan dan tidak meyakinkan maka dakwaan harus batal demi hukum.

Apalagi, sudah jelas JPU salah dalam menerapkan pasal.

"Itu sudah tepat, bahasa saya, bukti itu tidak sah dan tidak meyakinkan. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum, apalagi penerapan pasalnya salah, itu harus ditolak," beber Erwin saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, akan sangat berbahaya jika dakwaan JPU tersebut dipaksakan, begitu nampak dan terlihat publik bahwa kasus ini nyata direkayasa.

Jangan sampai kasus ini berjalan dengan tidak adil karena telah terjadi peradilan yang sesat.

"Kalau kasus ini dipaksakan dan lantas ada asumsi direkayasa, ya wajar juga. Kenapa dipaksakan dan terkesan ekspres, ada apa? Teddy Minahasa terancam peradilan sesat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas