Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Catatan Hitam Pelaku Penembakan Kantor MUI, Mustopa Residivis hingga Minta Diakui Jadi Nabi

Sebelum melakukan penembakan di Kantor MUI, Mustopa ternyata memiliki catatan hitam hingga berujung ditahan pihak kepolisian.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sederet Catatan Hitam Pelaku Penembakan Kantor MUI, Mustopa Residivis hingga Minta Diakui Jadi Nabi
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri). Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Mustofa pernah memiliki catatan kriminal di kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023) dilakukan oleh Mustopa NR.

Pria berusia 60 tahun sempat pingsan saat diamankan hingga dibawa ke Puskesmas Menten dan akhirnya meninggal dunia.

Sebelum melakukan penembakan di Kantor MUI, Mustopa ternyata memiliki catatan hitam hingga berujung ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri, Pihak Keluarga Belum Ada yang Datang




Bupati Dendi Ramadhona Sebut Pelaku Mustopa Pernah Berbuat Onar

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyebut pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat, Mustopa (60) pernah berbuat onar dan minta diakui sebagai nabi.

Hal tersebut disampaikan Dendi Ramadhona saat diwawancarai wartawan pada Selasa (2/5/2023).

Dendi mengatakan, dirinya mendapatkan informasi terkait seorang warga asal Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau yang bernama Mustopa (60) menjadi pelaku penembakan.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Mustopa NR, Pelaku Penembakan di MUI: Ada Obat-obatan di Tas Pelaku

BERITA TERKAIT

“Ya, tadi sudah mendapatkan informasi terkait kebenarannya dari Humas Polda Lampung, dan benar merupakan warga Pesawaran,” ucap Dendi.

"Pelaku tersebut diinformasi menerobos masuk untuk bertemu pimpinan MUI dan minta diakui sebagai nabi,” imbuhnya.

Dendi mengatakan, pelaku Mustopa menurut keterangan desa dan kecamatan, merupakan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Bahkan pada tahun 2016, pelaku pernah melakukan aksi teror dengan memecahkan kaca gedung DPRD Provinsi Lampung

Pernah Dipenjara 5 Bulan

Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Mustofa pernah memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku penembakan di kantor MUI pusat tersebut pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas