Sederet Catatan Hitam Pelaku Penembakan Kantor MUI, Mustopa Residivis hingga Minta Diakui Jadi Nabi
Sebelum melakukan penembakan di Kantor MUI, Mustopa ternyata memiliki catatan hitam hingga berujung ditahan pihak kepolisian.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023) dilakukan oleh Mustopa NR.
Pria berusia 60 tahun sempat pingsan saat diamankan hingga dibawa ke Puskesmas Menten dan akhirnya meninggal dunia.
Sebelum melakukan penembakan di Kantor MUI, Mustopa ternyata memiliki catatan hitam hingga berujung ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri, Pihak Keluarga Belum Ada yang Datang
Bupati Dendi Ramadhona Sebut Pelaku Mustopa Pernah Berbuat Onar
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyebut pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat, Mustopa (60) pernah berbuat onar dan minta diakui sebagai nabi.
Hal tersebut disampaikan Dendi Ramadhona saat diwawancarai wartawan pada Selasa (2/5/2023).
Dendi mengatakan, dirinya mendapatkan informasi terkait seorang warga asal Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau yang bernama Mustopa (60) menjadi pelaku penembakan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Mustopa NR, Pelaku Penembakan di MUI: Ada Obat-obatan di Tas Pelaku
“Ya, tadi sudah mendapatkan informasi terkait kebenarannya dari Humas Polda Lampung, dan benar merupakan warga Pesawaran,” ucap Dendi.
"Pelaku tersebut diinformasi menerobos masuk untuk bertemu pimpinan MUI dan minta diakui sebagai nabi,” imbuhnya.
Dendi mengatakan, pelaku Mustopa menurut keterangan desa dan kecamatan, merupakan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Bahkan pada tahun 2016, pelaku pernah melakukan aksi teror dengan memecahkan kaca gedung DPRD Provinsi Lampung
Pernah Dipenjara 5 Bulan
Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Mustofa pernah memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku penembakan di kantor MUI pusat tersebut pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara.