Dewas KPK Rencanakan Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Brigjen Endar Priantoro
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
Baca juga: Temui Jenderal Listyo di Tengah Polemik Endar Priantoro, Firli Bahuri: KPK dan Polri Bersinergi
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.