Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Pastikan 20 PMI yang Disekap di Myanmar Berangkat Secara Ilegal

20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipastikan berangkat secara

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala BP2MI Pastikan 20 PMI yang Disekap di Myanmar Berangkat Secara Ilegal
TribunPriangan/Kompas.com
Sejumlah WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar, menyerukan pertolongan kepada pihak berwenang Indonesia.(Kompas.com/DOK. ROSA via BBC Indonesia) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipastikan berangkat secara ilegal.

Hal tersebut dikarenakan Myanmar bukan menjadi negara penempatan PMI.

Kepala Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan Myanmar, Kamboja Laos itu bukan negara penempatan.

"Sehingga siapa yang berangkat ke negara itu untuk bekerja pasti 1000 persen dia ilegal," kata Benny lewat sambungan telepon, Kamis (4/5/2023).

Benny menjelaskan adapun penanganan PMI yang diduga berangkat ilegal ke luar negeri, selama dia di luar negeri, itu menjadi tanggung jawab perwakilan RI.

"Pembagian tugas dalam undang-undangnya seperti itu. Nanti setelah dipulangkan dan tiba di Indonesia itu ditangani BP2MI," katanya.

Berita Rekomendasi

Benny mengatakan untuk pencegahan keberangkatan PMI ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab BP2MI.

Diperlukan kerja orkestra antar kementerian/lembaga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tentang TPPO.

Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Identitas Perekrut WNI yang Jadi Korban TPPO ke Myanmar

"Kita punya undang-undang TPPO Nomor 21/2007, Perpres Nomor 22/2001 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO. Gugus tugas melibatkan 27 kementerian/lembaga, tidak hanya BP2MI. Butuh peran semua pihak untuk pencegahan dan penanganan," ujarnya.

Benny mengatakan selama 3 tahun BP2MI telah menyelamatkan 8000 PMI yang hampir ingin diberangkatkan ke luar negeri.

BP2MI juga telah melaksanakan tugas pelindungan, beberapa diantaranya melakukan penjemputan PMI yang dideportasi, sakit, hingga yang telah meninggal dunia untuk dipulangkan ke asalnya masing-masing.

"Terkait yang 20 kita selalu berkoordinasi dengan perwakilan RI. Mereka bertanya apakah ini resmi atau tidak, kita jawab Myanmar, Kamboja, Laos bukan negara penempatan, sehingga pasti ilegal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas