Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Desak Presiden Jokowi Segera Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK: Jangan Abal-abal

Pansel Capim KPK terdahulu dinilai tidak bermutu, lantaran merekomendasikan pimpinan yang dinilainya bermasalah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in MAKI Desak Presiden Jokowi Segera Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK: Jangan Abal-abal
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI desak Jokowi segera membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). 

Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.

Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.

Proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK.

Namun tak ada aturan yang menyebut secara spesifik kapan presiden harus membentuk pansel capim KPK.

Pada 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK pada 23 Juli 2014.

Pada 2019, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Pansel Capim KPK pada 17 Mei 2019. Pansel tersebut terdiri atas sembilan orang.

Selain pansel capim KPK, Presiden Jokowi harus membentuk pansel calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas