Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain David Yulianto, Ini Aksi Koboi Jalan yang Pernah Terjadi di Tanah Air, Ada Oknum Anggota TNI

Berikut aksi koboi jalanan yang pernah terjadi di Tanah Air selain yang dilakukan oleh David Yulianto pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Selain David Yulianto, Ini Aksi Koboi Jalan yang Pernah Terjadi di Tanah Air, Ada Oknum Anggota TNI
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
David Julianto, sosok pria yang menganiaya dan menodong pengemudi mobil saat cekcok di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditangkap tim gabungan, Jumat (5/5/2023). Berikut aksi koboi jalanan yang pernah terjadi di Tanah Air selain yang dilakukan oleh David Yulianto pada Kamis (4/5/2023) lalu. 

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Jalan Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulonprogo.

Dikutip dari Tribun Jateng, insiden terjadi lantaran pelaku berinisial RP (33) yang mengendarai Honda Mobilio tidak terima disalip oleh sebuah truk.

Alhasil, ia pun nekat menembakan pistol airsoft gun yang dibawanya sebanyak satu kali dan mengenai kabin truk.

Tak hanya itu, pelaku juga meninju muka sopir truk dan memukul kernet truk dengan pistol hingga sobek.

Kemudian, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Rahmat Darmawan mengatakan polisi pun berhasil meringkus RP di rumahnya yang berada di Berbah, Sleman pada Selasa (2/5/2023).

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman,” katanya.

Berita Rekomendasi

Pada saat ditangkap, polisi menyita pistol jenis Baretta M961 kaliber 6 mm di rumah pelaku.

Selain itu, diamankan pula magasin dengan isi delapan butir gotri atau peluru airsoft gun, satu kantong plastik amunisi, kardus tabung gas karbondioksida atau CO2, kartu tanda anggota klub menembak, surat menyimpan dan SK Kemenkumham, serta satu tas selempang berwarna hitam.

Pelaku mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Ia juga mengatakan hal tersebut dilakukannya lantaran kesal disalip truk korban sehingga mengambil jalur terlalu kanan dan hampir mengalami kecelakaan.

“Saya buang ke kanan sehingga hampir kecelakaan, kemudian terjadi perkelahian ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RP dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 e KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

5. Aksi Koboi di Jakbar: Tenteng Pistol hingga Pakai Plat Dinas Polri Palsu, Terancam 20 Tahun Penjara

David Julianto, sosok pria yang menganiaya dan menodong pengemudi mobil saat cekcok di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditangkap tim gabungan, Jumat (5/5/2023).
David Julianto, sosok pria yang menganiaya dan menodong pengemudi mobil saat cekcok di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditangkap tim gabungan, Jumat (5/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terbaru, aksi koboi jalanan terjadi di exit Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023).

Peristiwa tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak ada pria bertubuh gempal mengendarai mobil sedan dengan pelat mobil dinas Polri sambil menenteng pistol.

Selain itu, pria tersebut memaki-maki seorang driver taksi online lantaran diduga tak terima disalip.

Setelah insiden terjadi, korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengakuan David Yulianto Koboi Jalanan: Menyesal Todong Pistol ke Pengemudi di Tol Tomang

Tak sampai sehari, pelaku yang bernama David Yulianto (32) pun berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/5/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pelat mobil dinas Polri milik pelaku adalah palsu.

Ia mengungkapkan pelat tersebut telah teregistrasi dengan mobil milik Polda Metro Jaya bermerek Toyota Kijang.

Selain itu, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa David bukanlah anggota polisi melainkan karyawan swasta yang berasal dari Depok, Jawa Barat.

"David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."

"Dalam keterangannya yang bersangkutan adalah merupakan karyawan swasta," Trunoyudo, Jumat (5/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Trunoyudo juga mengatakan pistol yang ditenteng pelaku diperoleh dari orang berinisial E.

Kini, polisi juga masih memburu pemberi pistol kepada David tersebut.

Akibat perbuatannya, David dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang menjerat David yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Nuryanti)(Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)(Tribun Jateng/Raka F Pujangga)

Artikel lain terkait Aksi Koboi di Jalanan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas