Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Tagar Ketika Tanggapi Eksepsi Haris-Fatia, Kuasa Hukum: Jaksa Seperti Pengacaranya Luhut

Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gunakan Tagar Ketika Tanggapi Eksepsi Haris-Fatia, Kuasa Hukum: Jaksa Seperti Pengacaranya Luhut
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Isnur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya terkait kasus Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Isnur Jaksa Penuntut Umum sudah seperti kuasa hukum dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terlebih pada saat mereka melontarkan hastag atau tagar seraya menyinggung kedua kliennya tersebut.

"Jaksa apakah sebagai petugas negara yang mewakili rakyat keseluruhan atau menjadi pengacaranya Luhut," kata Isnur kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

"Yang membela mendampingi serta menjadikan benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Singgung Haris dan Fatia Menggunakan Tagar, Pengunjung Sidang: Wooo, Jaksa Perlu Jabatan

Bahkan, menurut Isnur, ada tendensi dari Jaksa yang ingin menyerang balik Haris Azhar dan Fatia melalui proses sidang yang saat ini berlangsung.

Dikatakan Isnur apa yang diutarakan Jaksa dalam tanggapan eksepsi kliennya seperti melayangkan somasi layaknya seorang kuasa hukum dari Luhut Panjaitan.

Berita Rekomendasi

"Ini seperti somasinya pengacara, somasinya Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut) kepada mereka (Haris-Fatia) persis seperti itu yang kami lihat," pungkasnya.

Jaksa Singgung Haris dan Fatia Gunakan Tagar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar membacakan sejumlah tagar usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa di ruang sidang.

Setidaknya terdapat tiga tagar yang dibacakan oleh Jaksa pasca membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar tersebut yakni #hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja, #pembelahamseharusnyatidakmelanggarham, #pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensi.

Tak ayal, hal itu pun mendapat sorakan dari puluhan simpatisan Haris dan Fatia yang menyaksikan langsung proses sidang pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa di ruang sidang.

"Wooo, Jaksa perlu jabatan," ujar salah seorang pengunjung sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas