Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM RUU PPRT ke DPR

Perempuan Mahardika mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam aksi demo yang diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM RUU PPRT ke DPR
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT. Aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Perempuan Mahardika mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam aksi demo yang diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (8/5/2023).

Baca juga: Anggota Baleg DPR Sturman Tetap Pastikan RUU PPRT Kedepankan Nilai Budaya

Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan pengesahan RUU PPRT merupakan hal yang krusial untuk melindungi PRT dari diskriminasi dan tindakan semena-mena majikan.

"Ini hal yang sangat krusial karena sudah dijadikan RUU prioritas, kemudian Surpres (surat presiden) sudah ada. Namun masih harus terus diawasi, karena kalau belum sidang berarti belum berjalan secara maksimal," kata Ika.

Perjuangan agar RUU PPRT segera disahkan telah berjalan 19 tahun.

Baca juga: Komnas HAM RI Rekomendasikan Terkait Perppu Cipta Kerja Hingga Pengesahan RUU PPRT di Mayday 2024

Kendati demikian, aktivis percaya pemerintah dan DPR serius menggarap RUU ini.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu pengesahan RUU ini perlu terus ditagih agar pemerintah segera menyerahkan DIM RUU PPRT kepada DPR, karena waktu tenggat yang tipis.

Memasuki Pemilu 2024, ada kekhawatiran dari aktivis RUU PPRT kembali terbengkalai.

"Kita tahu bahwa masa reses DPR sudah habis, ini akan masuk masa sidang. Minggu depan kalau tidak salah, tanggal 16, dan belum ada penyerahan DIM dari pemerintah agar sidang bisa terlaksana. Jadi perlu pengawasan. Saya pikir perlu pengawasan kepada pemerintah agar segera menyerahkan DIM ke DPR, agar sidangnya segera terlaksana," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan masuk dalam Prolegnas, setiap periode masa bakti DPR RI, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi UU.

RUU PPRT menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan 4,2 juta lebih PRT Indonesia berdasarkan data survei ILO tahun 2012 dan kemungkinan sudah bertambah jumlahnya.

PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan mengikuti pemerintah, sehingga PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan, sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Wilayah pekerja bersifat domestik sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan dari pemerintah, padahal PRT rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang PRT dituntut untuk menguasai banyak keterampilan, dari mulai masak, mencuci, merawat kebun, belanja, merawat anak hingga orang tua majikan.

Sudah selayaknya PRT mendapat perlindungan hukum untuk dijamin hak-haknya saat bekerja, antara lain menyangkut perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, kompensasi PHK dan hak istirahat dan cuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas