Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pemasok Senjata Air Gun Kepada Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan tiga pemasok senjata air gun kepada penyerang kantor MUI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Pemasok Senjata Air Gun Kepada Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menunjukkan senjata Air Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Pelakunya, Mustafa warga Lampung yang datang ke Kantor MUI minta pengakuan sebagai utusan nabi meninggal dunia tak lama setelah peristiwa penembakan karena mendapat serangan jantung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyerangan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Ketiga tersangka baru merupakan penyedia senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penyerang kantor MUI Pusat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan ketiganya kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Panjiyoga mengatakan ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Adapun pasal itu berbunyi: Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.

BERITA REKOMENDASI

Mustopa diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta. 

Baca juga: Geledah Rumah Penembak Kantor MUI di Lampung, Catatan Kenabian Versi Mustopa Disita

AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan senjata air gun tersebut ditembakkan Mustopa hingga menyebabkan satu orang terluka di bagian punggung.

Ia menambahkan, awalnya senjata tersebut dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.

"Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft fun dan air gun sejak tahun 2012," ujar Panjiyoga sebelumnya.

Menurut dia, pelaku pun membayar Rp 5,5 juta kepada pelaku D untuk senjata tersebut.


"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," kata dia.

Baca juga: Polres Pesawaran Pastikan Penembak Kantor MUI Tidak Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

"Lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," tambah dia.

Setelah itu kata dia, N sempat memperagakan air gun tersebut sebelum memberikan senjata itu kepada Mustopa.

"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," ujar dia.

Penyebab Kematian Mustopa

Penyebab meninggalnya Mustopa NR (60) pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat akhirnya diungkap kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik disimpulkan jika Mustopa meninggal karena serangan jantung.

Melansir dari youtube konprefensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) tim kedokteran forensik menyebut hasil pemeriksaan korban (Mustopa-red) ditemukan memang ada luka luka tapi tidak berpotensi menyebabkan kematian.

Baca juga: 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan

"Ada Luka terbuka dangkal di bibir dan lutut, ada luka lecet kecil pada pipi tangan kiri dan dua anggota gerak bawah, Ada memar pembengkakan pada pipi akibat kekerasan tumpul," terang tim kedokteran forensik.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, tim kedokteran forensik menemukan ada gambaran penyaki infeksi pada paru dan gambaran jantung.

"Kami dokter forensik menyimpulkan korban mati karena diperberat oleh penyakit infeksi pada jantungnya." tutup tim kedokteran forensik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas