Anggota Baleg DPR Minta Ketentuan Penyamarataan Tembakau dan Narkoba di RUU Kesehatan Dihapus
Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus.
Menurutnya, ketentuan tersebut bakal mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.
“Ketentuan tersebut harus dihapus, karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal. Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus,” ungkap Firman, Selasa (9/5/2023).
Dalam RUU Kesehatan, ketentuan tersebut ada dalam pasal 154 ayat 3.
Firman menambahkan, penyamarataan tembakau yang merupakan barang legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan barang ilegal merupakan usul dari Kementerian Kesehatan.
Usulan ini, menurut Firman, tiba-tiba masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada awal April lalu.
“Pasal tersebut tidak ada dalam draf sebelumnya. Namun dalam DIM dari pemerintah (Kementerian Kesehata), kemudian muncul narasi itu, yang menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul (DPR), yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba," kata legislator asal Jawa Tengah ini.
Baca juga: Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika
Tak hanya dari aspek prosedural, ketentuan tersebut, menurut Firman, juga dapat menekan industri tembakau yang merupakan salah satu kontributor terbesar ekonomi nasional.
Baik secara langsung seperti pendapatan cukai, maupun tidak langsung melalui penyerapan tenaga kerja.
Jika beleid kesehatan ini sah, Firman menaksir maka akan ada lebih dari 5 juta pekerja industri hasil tembakau yang akan kehilangan pekerjaannya. Ini belum termasuk pekerja di sektor industri pendukung seperti distribusi, hingga ritel, kreatif, periklanan hingga UMKM.
“Ada lebih dari 5 juta pekerja di IHT yang mayoritas merupakan perempuan. Ini jumlah yang tidak kecil dan akan berdampak jika tembakau disamaratakan dengan narkoba. Hak hidup mereka akan terempas akibat ketentuan pasal tersebut,” ucap Firman.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mendesak pemerintah untuk menarik pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.