Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.