Hotman Paris Nilai Hakim Copy-Paste Replik Jaksa dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa.
Tak tanggung-tanggung, kata dia, jika dipersentasekan nilainya mencapai 99 persen yang disalin.
Yang disalin khususnya terkait pertimbangan yang memberatkan.
"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Salah satu contohnya, kata dia, pertimbangan hakim soal perintah Teddy Minahasa untuk memusnahkan 5 kilogram sabu kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi
Padahal fakta itu, disebut Hotman, dapat mengindikasikan tak ada meeting of mind atau persamaan kehendak dalam perkara ini.
"Karena apa, sebagian contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," kata Hotman Paris.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.