Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil

(KPK) menyatakan siap membuka opsi untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dari rusaknya sejumlah jalanan di Provinsi Lampung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil
dok. Kominfo Pemkab Lampung Tengah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak parah di Rumbia Lampung Tengah. /Tribun Lampung - KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil 

Khusus untuk Provinsi Lampung, pemerintah pusat sendiri telah mengucurkannya lewat APBN dan APBD dengan nilai yang tidak sedikit.

“Dari APBN, Belanja K/L PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.

Menkeu juga melanjutkan, realisasi tahun 2022 sendiri mencapai Rp508,1 miliar. 

Lalu, transfer dana dari pusat Ke Pemda untuk pembangunan jalan (DAK Fisik) tahun 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Lampung mencapai Rp402,44 miliar untuk 231,9 km jalan.

Baca juga: Anggaran Jalan di Lampung Dibeberkan Sri Mulyani, Capai Puluhan Triliun, Ini Rinciannya

Sementara itu, Program Penyelenggaraan Jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp2,16 triliun. 

Khusus jalanan yang di bawah kewenangan Provinsi Lampung mencapai Rp886,8 miliar.

“Pembangunan infrastruktur adalah agenda prioritas nasional tahun ini. Pajak yang dibayar rakyat dimanfaatkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara,” ujar Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas