Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Penyidik KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
YouTube KPK RI
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/5/2023). Penyidik KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023).
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)