Respons Hotman Paris Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Sudah Pasti Banding Sampai PK
Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Adapun sebelummya dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp 300 juta dari peredaran kasus narkoba.
Kesimpulan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yg beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 Dolar Singapura atau sebesar 300 juta rupiah," kata Hakim.
Keuntungan tersebut diberikan oleh AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Hakim Copy-Paste Replik Jaksa dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kala itu, Teddy menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa pun divonis seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan dilayangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.