Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Hotman Paris Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Sudah Pasti Banding Sampai PK

Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hotman Paris Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Sudah Pasti Banding Sampai PK
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap kliennya.

“Sudah pasti banding sampai PK (peninjauan kembali). Perjalanan masih panjang," kata Hotman Paris usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (9/5/2023).

Hotman Paris menghormati keputusan hakim, sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Meski begitu, banding tetap dilakukan lantaran kubu Teddy Minahasa tidak sepakat dengan pertimbangan hakim.

Menurut Hotman, hakim dinilai hanya menyalin tuntutan jaksa dan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen copy paste tuntutan dan replik jaksa," jelas Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

Hotman menegaskan dirinya tidak keberatan bila hakim menolak hal itu.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengacara senior itu juga membantah hal yang memberatkan Teddy Minahasa di mana kliennya dinilai menikmati uang hasil penjualan narkoba.

"Mana ada saksinya? Tidak ada. Hanya Doddy (Prawiranegara). CCTV (kamera pengintai) juga bilang tidak ada," ucap dia.

Kemudian dikatakan Hotman tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.

"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, tidak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," jelasnya.

Dan pali parah, kata Hotman, mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

"Bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat Whatapp harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," katanya.

Adapun sebelummya dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp 300 juta dari peredaran kasus narkoba.

Kesimpulan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yg beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 Dolar Singapura atau sebesar 300 juta rupiah," kata Hakim.

Keuntungan tersebut diberikan oleh AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Hakim Copy-Paste Replik Jaksa dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kala itu, Teddy menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.

"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa pun divonis seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan dilayangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas